Beberapa Bentuk Kerjasama yang dapat dilakukan oleh para Pelaku UMKM dan Investor

Beberapa Bentuk Kerjasama yang dapat dilakukan para Pelaku UMKM dan Investor

Ekonomi Konvensional

Bagi Hasil

Sistem bagi hasil adalah sebuah bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pengusaha dengan investor untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Sistem seperti ini terlebih dahulu harus dimulai dengan pembahasan mengenai kontrak kerja sama antara kedua belah pihak. Pada sistem bagi hasil apabila perusahaan menghasilkan keuntungan, maka akan dilakukan pembagian dari keuntungan yang berhasil diperoleh. Namun apabila perusahaan mengalami kerugian, maka kedua belah pihak juga harus menanggungnya secara bersama sesuai dengan pembagian yang telah disepakati.

Beberapa cara dalam menentukan sistem bagi hasil antara pihak pengusaha dan investor:

  1. Profit Sharing

Profit Sharing adalah jenis sistem bagi hasil di mana keuntungan yang berasal dari jumlah pendapatan yang dikurangi dengan biaya operasional. Dengan kata lain pembagian keuntungan dihitung berdasarkan laba bersih.

2. Gross Profit Sharing

Gross Profit Sharing atau pembagian laba kotor adalah pembagian hasil keuntungan yang dihitung dari pendapatan yang kemudian hanya dikurangi dengan harga pokok penjualan sebuah produk.

3.  Revenue Sharing

Joint Venture

Joint Venture (Bisnis Patungan) merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggabungkan semua sumber daya yang dimiliki. Sumber daya yang dimiliki bisa berupa uang, fasilitas, dan sebagainya.

Skema dari Joint Venture dapat dilakukan dalam waktu yang singkat atau lama. Durasi kerja sama tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak. Pada dunia bisnis professional, umumnya kerjasama joint venture akan diatur dalam perjanjian kontrak yang meliputi: hak, kewajiban, daftar sumber daya, dan pembagian untung-rugi.

Kelebihan dari kerjasama Joint Venture

  1. Menggabungkan sumber daya yang dimiliki

Sumber daya merupakan hal yang tergolong penting dalam dunia bisnis. Dengan menggabungkan sumber daya yang dimiliki dapat membuat sebuah bisnis mampu menjangkau pasar yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan keuntungan.

  1. Menghemat Biaya

Dengan melakukan kerjasama Joint Venture dapat menghemat biaya produksi, pemasaran, maupun tenaga kerja. Hal ini terjadi karena pengeluaran tidak dibebankan oleh satu pihak, melainkan ditanggung oleh beberapa pihak

Syariah

Dalam Islam, bentuk kerjasama diistilahkan dengan syirkah. Syirkah merupakan sebuah kerjasama antara mitra usaha dalam pemodalan dan pembagian keuntungan. Secara umum syirkah terbagi menjadi dua macam:

  1. Syirkah amlak (kepemilikan), adalah syirkah yang terbentuk tanpa melalui akad kerjasama. Contohnya seperti kepemilikan warisan oleh semua ahli waris, atau kepemilikan hibah oleh semua penerima hibah, dst. Syirkah inilah yang dimaksud oleh Imam al-Mawardi sebagai kerjasama dalam hak kepemilikan (Ijtima’ fi istihqaq).
  2. Syirkah ‘uqud (kerja sama karena transaksi), adalah syirkah yang terbentuk karena ada akad kerjasama. Syirkah inilah yang dimaksud oleh Imam al-Mawardi sebagai kerjasama dalam pengelolaan harta/modal (Ijtima’ fi at-tashorruf).

Syirkah amlak tidak masuk pembahasan fikih mu’amalat maliyah. Sementara yang dimaksudkan oleh para ulama pakar ekomoni islam ketika berbicara syirkah, adalah syirkah uqud.

Syirkah uqud terbagi menjadi empat macam:

  1. Syirkah ‘inan, Pengertiannya adalah:

    أن يشترك رجلان بماليهما على أن يعملا بأبدانهما والربح بينهما

    Kerjasama antara dua pihak (atau lebih), yang masing-masing menyediakan modal dan tenaga, dengan bagi hasil keuntungan. (Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hal. 35)

    Contohnya : Slamet dan Tejo kerjasama dalam usaha konter hp. Masing-masing memberikan kontribusi modal. Kemudian mereka sepakat untuk membuat shift jaga konter, Slamet mendapatkan jatah jaga pagi sampai siang, Tejo dari siang sampai sore.

    Dalam syarikah inan, tidak disyaratkan harus sama dalam modal, tenaga dan dalam pembagian laba. Masing-masing mitra usaha mendapat jatah keuntungan dan menanggung kerugian sesuai nilai modal yang dia setorkan.

    2. Syirkah Mudharabah, Syirkah mudharabah adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sohibul maal) sebagai penyedia modal, sedangkan pihak yang lainya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah (persentase) yang disepakati sebelumnya.

5 Responses

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *